Bandingkan dengan pegawai swasta, macam
buruh, guru swasta, atau profesi lain yang berlabel partikelir tentu
bagaikan bumi dan langit. Menjalani takdir sebagai pegawai swasta harus
siap dengan jam kerja ketat dan gaji yang rata-rata hanya sebatas
Upah Minimun Kota (UMK). Jangankan tunjangan pensiun, tunjangan
kesehatan, tunjangan pendidikan anak pun tidak semua perusahaan
memberikannya. Walapun tidak dipungkiri ada juga pegawai swasta yang
mendapatkan kesejahteraan berlebih dari perusahaannya.
Saya tidak habis pikir, seorang perwira
tinggi di kepolisian negeri ini bisa mengatakan bahwa gaji anak buahnya
sangat kecil dan tidak cukup untuk hidup. Mari kita berhitung berapa
pendapatan pegawai negeri. Saya ambil contoh pendapatan polisi. Gaji
pokok polisi dengan pangkat terendah sudah mencapai Rp. 2.160.200.
Uang lauk pauk Rp. 1.500.000. Pendapatan tersebut belum ditambah
uang remunerasi yang per bulannya mencapai Rp. 600.000. Anggota TNI
dengan pangat terendah gaji pokoknya mencapai Rp. 1.300.000, tunjangan
kinerja Rp. 940.000, uang lauk pauk Rp. 1.350.000 , dan remunerasi
Rp 900.000. Anda sudah bisa menghitung berapa jumlahnya pendapatan
mereka per bulan.
Lain profesi lain kekayaan. Sebut saja
profesi guru di sekolah negeri. Seorang guru dengan masa kerja nol
tahun pangkat golongan IIIa gaji pokoknya sudah mencapai Rp
2.060.000,- Itu masih ditambah tunjangan anak, istri, dan tunjangan lain
yang nilainya juga tidak sedikit. Belum cukup? Masih ditambah
kebijakan pemberian tunjangan sertifikasi. Guru telah mengantongi
sertifikasi maka dia berhak mendapatkan tunjangan yang nilainya sama
dengan gaji pokoknya. Jadi jangan heran guru sekarang berbeda dengan
guru jaman dulu. Kalau dulu guru punya sebutan umar bakri atau pahlawan
tanpa tanda jasa, kini pahlawan dengan banyak uang.
Kehidupan tiga profesi yang saya sebut
diatas jika mengandalkan gaji normalnya saja sudah lebih dari cukup.
Hebatnya lagi banyak PNS yang bisa kaya raya dari penghasilan yang
tidak terduga.
Seorang kawan yang berprofesi sebagai tentara
bercerita enaknya bertugas luar. Walau harus jauh dari keluarga, saat
pulang pasti bisa bawa segepok uang. “Itu resmi Mas. Misalnya tugas
satu bulan di Papua saya bisa bawa pulang minimal Rp 10.000.000,-. Ada
yang namanya tunjangan perbatasan dan uang saku. Kalau yang itu
jumlahnya tetap. Bisa dihitung. Yang tidak tetap dan jumlahnya
menggiurkan biasanya pendapatan lain di luar dinas. Ini yang gede. Misalnya nganter pejabat, nganter logistic mereka pasti beri kami tips yang tidak sedikit” kisahnya
PNS di pemkot, provinsi,
kementrian-kementrian, atau guru rata-rata memang bisa menikmati
pendapatan diluar gaji yang nilainya menggiurkan. Biasanya dibungkus
dalam kemasan kegiatan perjalanan dinas. Konon uang-uang yang diterima
dari kegiatan perjalanan dinas itu nilainya tidak kalah besar dari gaji
bulanan.
Sistem kepangkatan, jenjang karir, dan
penghargaan kerja di PNS juga jelas dan terstruktur dengan rapi.
Seorang pegawai yang patuh dan berprestasi apalagi memiliki jabatan
tentu akan mendapatkan banyak fasilitas, mulai dari kendaraan dinas,
rumah dinas, sampai ajudan. Jika tekun, tidak sedikit yang bisa
mendapatkan beasiswa pendidikan ke Jepang, USA, Australia, atau
Negara-negara Eropa. Kalau sudah seperti ini, wah jangan tanya. Asalkan
bisa berhemat, tidak hanya ilmu yang didapat, sisa uang saku juga bisa
untuk beli mobil,rumah, atau kemewahan yang lain.
Kekayaan dan kenyaman itu tentu bertolak
belakang dengan kehidupan pegawai swasta. Jangankan beasiswa ke luar
negeri, mempertahankan hidup saja susah. Apa yang bisa diperbuat
dengan gaji yang masih berstandar UMK. Belanja harian, bayar kontrakan,
biaya pendidikan anak, kesehatan, tentu tidak akan cukup harus dengan
uang sekecil itu. Tapi mau berbuat apa lagi? Waktu sudah habis untuk
bekerja. Takmungkin mencari obyekan lain, kecuali menerima takdir dan
berharap pemerintah peduli nasib mereka.
Kebijakan ekonomi makro pemerintah juga
selalu berpihak pada PNS. Pemerintah selalu menaikkan gaji PNS tiap
tahun. Kebijakan ini tentu saja selalu berefek domino. Angka inflasi
tinggi karena harga-harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan. Efek
ini juga tentu akan dirasakan seluruh rakyat Indonesia, petani, nelayan,
termasuk pegawai swasta. Padahal tidak semua perusahaan mau menaikkan
gaji pegawainya setiap tahun.
Studi literature yang saya baca, beberapa
negara-negara Asia dan Eropa menerapkan kebijakan yang ketat tentang
pemberlakuan standar gaji pegawai negerinya. Artinya, standar hidup
pegawai negeri dan swasta di sana tidak terlalu jauh perbedaanya.
Sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara dapat terjaga dengan baik.
Konflik horizontal karena kesenjangan sosial juga jarang terjadi.
Tampaknya pemerintah kita lupa amanat
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 33 bahwa bumi dan air dan
kekakayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dpergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan hanya
kemakmuran PNS yang jumlahnya hanya 1,93 % persen dari populasi
penduduk Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar